Musa Zainudin Masih Dalam Bidikan KPK
jpnn.com - JPNN.com - Nama anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin kembali disebut menerima aliran dana dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/12), Musa disebut menerima Rp 8 miliar dari pengusaha.
Uang itu untuk memuluskan proyek jalan di Kemenpupera untuk Maluku dan Malut 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan ini tentu menjadi informasi berharga untuk KPK. Dia menegaskan, KPK akan mengembangkan fakta tersebut.
"Itu info sangat bernilai. Tapi, akan dikembangkan lebih jauh apakah memenuhi unsur pasal suap," kata Febri, Kamis (29/12).
Meski sudah berkali-kali disebut menerima suap, hingga saat ini Musa belum berstatus tersangka.
Febri mengatakan, belum bisa menyampaikan detail alasan Musa belum dijadikan tersangka.
"Belum bisa disampaikan secara rinci. Kalau tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, semua unsur dan bukti cukup kuat," katanya.
JPNN.com - Nama anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin kembali disebut menerima aliran dana dalam kasus suap anggaran
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra