Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
jpnn.com, JAMBI - Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
Buronan ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.
Secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,
Kedua buronan itu adalah Musashi Putra Batara dan Saryono. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Musashi ditangkap di Jakarta, Selasa (8/6) dan Saryono ditangkap di kompleks perumahan DPRD Telanaipura, Rabu (9/6).
Musashi sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 16 April 2021. Dia terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Musashi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Terpidana diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terpidana tidak datang," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, Rabu (9/6).
Kajari Tebo, Imran Yusuf, mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Musashi mencapai Rp 15 miliar. Kemudian perbuatan Saryono menyebabkan negara merugi Rp33 miliar.
"Namun di putusan ada sedikit perbedaan penafsiran jadi sekarang masih upaya hukum kasasi," jelas Imran, Rabu (9/6).
Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum