Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede

Musashi diterbangkan ke Jambi Rabu (9/6) dengan menumpang pesawat Batik Air untuk menjalani masa hukumannya.
Musashi tiba di Jambi sekitar pukul 13.50 WIB dikawal ketat tim Kejati Jambi dan Kejari Tebo.
Sementara itu, Saryono sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 4 Mei 2021.
Mantan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan ini divonis 5 tahun penjara dengan Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Perkara yang menimpa dua terpidana ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kadis PUPR Kabupaten Tebo, Joko Paryadi.
Musashi Pangeran Batara, kepada Jambi Independent, mengatakan, saat pengkapan dirinya, ia tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, tengah bergulir di Mahkamah Agung.
“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dan masih berproses di Mahkamah Agung,” katanya saat dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.
Untuk diketahui, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Musashi juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM