Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Musashi diterbangkan ke Jambi Rabu (9/6) dengan menumpang pesawat Batik Air untuk menjalani masa hukumannya.
Musashi tiba di Jambi sekitar pukul 13.50 WIB dikawal ketat tim Kejati Jambi dan Kejari Tebo.
Sementara itu, Saryono sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 4 Mei 2021.
Mantan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan ini divonis 5 tahun penjara dengan Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Perkara yang menimpa dua terpidana ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kadis PUPR Kabupaten Tebo, Joko Paryadi.
Musashi Pangeran Batara, kepada Jambi Independent, mengatakan, saat pengkapan dirinya, ia tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, tengah bergulir di Mahkamah Agung.
“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dan masih berproses di Mahkamah Agung,” katanya saat dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.
Untuk diketahui, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Musashi juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum