Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Kamis, 10 Juni 2021 – 20:37 WIB

Terpidana Musashi paca dibekuk, ia langsung dititipkan di sel tahanan Kejati Jambi. Ia merupakan DPO Kejati Jambi. Foto: Jambi Independent
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Untuk diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo merupakan pekerjaan tahun jamak.
Dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya sejak tahun 2013 sampai 2015. Dalam pengerjaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp11,2 miliar lebih berdasarkan audit BPKP.(ira/zen/jambiindependent)
Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM