Musashi Putra dan Saryono Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Kamis, 10 Juni 2021 – 20:37 WIB
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Untuk diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo merupakan pekerjaan tahun jamak.
Dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya sejak tahun 2013 sampai 2015. Dalam pengerjaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp11,2 miliar lebih berdasarkan audit BPKP.(ira/zen/jambiindependent)
Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum