Musda Demokrat NTT Berujung Pembakaran Atribut Partai, Herzaky Mahendra: Pelaku Bukan Kader
Rabu, 05 Januari 2022 – 12:59 WIB
Alumnus Universitas Indonesia itu menyatakan DPP Partai Demokrat mendukung upaya kadernya di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," lanjut Herzaky.
Tak hanya itu, pria kelahiran Pontianak, 15 Maret 1979 itu juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi.
"Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapa pun," tegas Herzaky.(mcr8/jpnn)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pelaku pembakaran atribut partai di Kupang, NTT saat Musda Demokrat bukan kadernya
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik