Musda Demokrat NTT Berujung Pembakaran Atribut Partai, Herzaky Mahendra: Pelaku Bukan Kader

Musda Demokrat NTT Berujung Pembakaran Atribut Partai, Herzaky Mahendra: Pelaku Bukan Kader
Ilustrasi - Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto: ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat
Alumnus Universitas Indonesia itu menyatakan DPP Partai Demokrat mendukung upaya kadernya di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," lanjut Herzaky.

Tak hanya itu, pria kelahiran Pontianak, 15 Maret 1979 itu juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi.

"Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapa pun," tegas Herzaky.(mcr8/jpnn)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pelaku pembakaran atribut partai di Kupang, NTT saat Musda Demokrat bukan kadernya


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News