Musda Golkar Tunggu Juklak DPP
Selasa, 20 Oktober 2009 – 20:10 WIB
JAKARTA -- Di sejumlah daerah, kader-kader Partai Golkar sudah mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Suhu politik makin hangat lantaran sejumlah kader juga sudah ancang-ancang ingin maju sebagai ketua DPD. Hanya saja, pelaksanaan Musda masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari DPP Golkar. Salah seorang Ketua DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru, Firman Subagyo, menjelaskan saat ini juklak Musda sedang disusun DPP. "Jadi jangan sporadis. Harus berurutan, Munas dulu, disusul Musda tingkat I, baru kemudian Musda tingkat II. Karena ini merupakan keputusan Rapim, maka seluruh jajaran pengurus di daerah untuk konsisten dengan keputusan ini. Jika ada daerah yang masa kepengurusan DPD I habis sebelum Munas Pekanbaru, maka masa kepengurusan diperpanjang. Begitu pun, bila ada masa kepengurusan DPD II yang sudah habis sebelum Musda tingkat I digelar, maka harus diperpanjang," urainya.
"Juklak sedang dirumuskan. Kalau sampai November juklak belum turun, maka digunakan juklak yang dikeluarkan DPP di era kepemimpinan Pak JK," urainya kepada JPNN, Selasa (20/10).
Baca Juga:
Dijelaskan, berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) terakhir DPP saat masih dipimpin JK, diputuskan bahwa mekanisme pelaksanaan Musda menggunakan model top down, alias dari atas ke bawah. Maksudnya, Musda hanya boleh digelar setelah pelaksanaan Munas.
Baca Juga:
JAKARTA -- Di sejumlah daerah, kader-kader Partai Golkar sudah mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Suhu politik makin
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU