Musibah Jemaah Umrah, Kemenag Interogasi Biro Travel

Musibah Jemaah Umrah, Kemenag Interogasi Biro Travel
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memanggil PT Tarwiyah Semesta selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasalnya, tujuh jemaah umrah yang diberangkatkan biro travel itu mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan dari Madinah ke Jeddah, Arab Saudi pada 18 Juni 2018.

Sebanyak tiga jemaah wafat, empat lainnya mengalami luka-luka, dari berat hingga ringan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan proses klarifikasi sudah dilakukan dengan PPIU. Saat ini, pihaknya masih mendalami hasil klarifikasi, apakah ada kemungkinan pelanggaran atas standar pelayanan minimal (SPM) atau tidak.

“Hasil telaah awal, musibah ini sepertinya kecelakaan murni yang disebabkan ban pecah sebelah kanan dan bersamaan dengan badai pasir sehingga mobil terguling,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/6).

Meski begitu, dari klarifikasi diketahui ketujuh jemaah yang menjadi korban kecelakaan ini belum diikutkan asuransi. Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018, PPIU harus memberikan perlindungan kepada jamaah yang meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.

“PT Tarwiyah Semesta tidak mengasuransikan ketujuh jemaah ini. Mereka beralasan waktunya mendesak dengan jadwal keberangkatan karena rombongan ini mendaftar dua minggu sebelum ditutupnya pelayanan VVIP,” tuturnya.

Arfi mengaku pihaknya masih mendalami persoalan ini. Jika melanggar SPM, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada PPIU.

Sebanyak tiga jemaah wafat, empat lainnya mengalami luka-luka, dari berat hingga ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News