Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:37 WIB
Fitra Arda yang juga sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek mengungkapkan, pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan dan Sistem Pendataan Kebudayaan terpadu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menyebutkan, 10 objek pemajuan kebudayaan mendapat porsi yang sama untuk didata dan terdata dengan baik.
"Diharapkan setiap individu atau komunitas masyarakat bisa langsung berpartisipasi dalam pengayaan data kebudayaan, dengan cara langsung mengisi data pada Data Pokok Kebudayaan (Dapobud)," pungkas Fitra Arda. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke pangkalan data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kaltim Ingin Potensi Kabupaten Paser Terus Dikembangkan
- Pelantikan 5 Pengurus Wilayah FOKBI Jakarta, untuk Kenalkan Kreasi dan Budaya Bangsa
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Menteri Budaya Ungkap Peran Penting Para Maestro untuk Kebudayaan
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024