Musikus Ditangkap atas Kasus Narkoba, Inisialnya JH, Siapa Dia?
Jumat, 04 September 2020 – 18:38 WIB

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba musikus berinisial JH (45) beserta MY oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus berinisial JH (45) ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi