Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

"Musisi dari luar negeri itu apa definisinya? Di bagian penjelasan saja cuma ditulis 'Cukup jelas'. " kata Ade Ishs mempertanyakan.
Padahal bagi dirinya sendiri Ade Ishs mempertanyakan apa yang dimaksudkan dengan musisi dari luar negeri tersebut.
"Lha, kalau seperti saya ini, jatuhnya apa? Saya WNI yang berdomisili di luar negeri. Saya masuknya musisi Indonesia atau musisi luar negeri? " katanya.
Ade Ishs yang pernah tampil di Bali dengan musisi lain yang berasal dari Australia mengatakan nantinya bila RUU itu disahkan mengenai definisi musisi asing akan membinngunkan.
"Kalau saya bawa band, saya yang pimpin dan teman band saya WNA semua, itu jatuhnya apa?" katanya lagi.
Pengaruh negatif budaya asing
Salah satu pasal yang banyak dibicarakan dalam RUU Permusikan adalah Pasal 5.
Pasal 5 dalam draft itu mengatur musisi dalam melakukan proses kreasi.
Isinya berupa tujuh poin yang berisi larangan mulai dari membuat musik yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, hingga membawa pengaruh negatif budaya asing yang ada di butir F.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya