Muslim Rohingya Gelar Doa Bersama Jelang Myanmar Disidang dalam Kasus Genosida

Muslim Rohingya Gelar Doa Bersama Jelang Myanmar Disidang dalam Kasus Genosida
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

Hasina Begum, 22, mengatakan ia adalah satu dari banyak perempuan Rohingya yang diperkosa oleh tentara Myanmar yang juga membakar desanya.

"Mereka telah melakukan hal buruk terhadap saya, keluarga dan teman. Saya dapat mengenali wajah mereka, melihat mata mereka, karena saya tidak berbohong," kata Begum.

Begum ke luar untuk pertama kalinya dari kamp pengungsi di Bangladesh untuk menghadiri sidang di Den Haag, Belanda, pada Senin. Ia hadir di persidangan bersama dua korban lainnya dan seorang penerjemah.

"Kabar saya baik," kata Begum di hotel tempat dia menginap sehari sebelum sidang berlangsung.

"Tentara Myanmar memperkosa banyak perempuan Rohingya. Kami ingin mereka diadili dengan bantuan dari komunitas internasional," tambah dia.

Kembali ke kamp pengungsi, beberapa warga Rohingya mengatakan mereka berdoa agar keadilan dapat ditegakkan, sementara yang lain mengunggah pesan di Twitter bahwa mereka akan berpuasa untuk menandai sidang sebagai hari penting untuk mereka.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan langkah pemerintah Myanmar di Rakhine dilakukan dengan "niat untuk genosida". Meskipun PBB telah berhenti menyebut aksi militer di Myanmar sebagai genosida, lembaga dunia itu mengatakan operasi militer di Myanmar telah berujung pada "penghapusan kelompok etnis" sehingga PBB pun menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin militer di negara tersebut.

Gambia, negara kecil dengan penduduk mayoritas Muslim di Afrika Barat, akan menyebut Myanmar gagal memenuhi syarat dan poin-poin persetujuan yang telah disepakati dalam konvensi.

Walaupun demikian, Pengadilan PBB atau Pengadilan Dunia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, hasil vonis majelis hakim bersifat final dan punya pengaruh legal di komunitas internasional. (ant/dil/jpnn)

Warga Rohingya gelar doa bersama jelang sidang kasus genosida dengan terdakwa Pemerintah Myanmar di Pengadilan Internasional PBB, Senin (9/12).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News