Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi

Rancangan UU Pengelolaan Zakat

Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian hartanya. DPR dalam Draft Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat rencananya akan memberlakukan sanksi bagi muzakki (wajib zakat) yang tidak mau membayar zakat.

     Dalam naskah akademik yang disusun Tim Kerja Bagian Perundang-undangan Bidang Kesra Sekretariat DPR dijelaskan bahwa ketentuan sanksi bagi para muzakki akan dimasukkan dalam Draft RUU Pengelolaan Zakat usul inisiatif DPR. Klausul tersebut dianggap penting setelah mengakomodir masukan dari beberapa daerah yang menganggap perlunya unsur pemaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan zakat.       

     Usul ini tak urung mengundang kontroversi dari kalangan Komisi VIII  sendiri. Sebagian berpendapat bahwa zakat tidak bisa dipaksakan kepada masyarakat sehingga pemberlakuan sanksi tidak tepat. Namun sebagian lagi berpendapat sanksi tetap diperlukan mengingat zakat adalah kewajiban bagi muslim. Hanya saja harus bertahap dan dengan menggunakan redaksi yang lebih halus.

     Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab yang paling penting adalah menyadarkan umat akan kewajiban zakat sebelum memberlakukan sanksi. Karenanya harus dibuat mekanisme penyadaran yang efektif yang dilakukan secara bersama-sama oleh tokoh agama, pemerintah,  maupun masyarakat. ”Selama ini yang berperan untuk menyadarkan umat hanya ulama, padahal membangun kesadaran untuk berzakat tidak cukup hanya dengan seruan lewat majelis-majelis dan rumah ibadah saja tetapi harus ada instrumen yang lebih kuat lagi,” katanya di Jakarta.

     Program Gerakan Ayo Berzakat misalnya menurut Hilman bisa dilakukan Pemerintah untuk memicu semangat dan kesadaran masyarakat. Program itu tentunya disertai dengan penyuluhan ke masyarakat dan komunikasi yang efektif lewat media massa. Dengan gencarnya iklan di media massa tentang pentingnya arti zakat untuk membantu sesama pastinya akan menggugah para muzakki. Selain itu fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang kewajiban berzakat melalui Lembaga-Lembaga Zakat dinilai juga cukup efektif untuk bisa menyadarkan umat. 

     Di sisi lain, kata Hilman, sinergisitas antara zakat dan pajak harus benar-benar dapat diimplementasikan. Artinya ada konsistensi pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur zakat maupun pajak bahwa zakat (apa pun jenisnya) dapat mengurangi pajak. Selama ini zakat yang dapat mengurangi perhitungan pajak pengasilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah hanya zakat profesi. Padahal UU No.38/1999 tentang Zakat menyatakan bahwa zakat (apa pun) dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak.

     Hilman yakin dengan mensinergikan zakat dan pajak nilai zakat yang dapat dihimpun akan jauh lebih besar. Sebab masyarakat tentunya tidak akan terbebani dengan kewajiban ganda antara zakat dan pajak. Potensi zakat sendiri bisa mencapai Rp 6, 132 -   8,99 triliun per tahun.

     Angka yang sangat besar tersebut jika disertai dengan  pengelolaan yang professional, transparan dan akuntabel dapat mengatasi program pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan serta penanggulangan bencana. ”Jadi meski secara kuantitatif penerimaan pajak pemerintah akan berkurang, tetapi program kesejahteraan rakyat akan teratasi,” ungkap anggota Fraksi PKS ini.     

JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News