Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
Rancangan UU Pengelolaan Zakat
Minggu, 27 Juli 2008 – 08:06 WIB
Karenanya Hilman sangat mengapresiasi hadirnya RUU Pengelolaan Zakat yang akan menggantikan UU No. 38/1999. RUU ini nantinya diharapkan dapat jauh lebih sempurna dari undang-undang sebelumnya. Sehingga ke depan zakat bisa menjadi instrumen finansial yang dapat mengantarkan bangsa ini pada kemakmuran. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pokok dari RUU Pengelolaan Zakat ini. Selain pengaturan hubungan antara zakat dan pajak serta pemberlakuan sanksi, draft RUU memuat pengaturan tentang kelembagaan zakat. Bila sebelumnya Badan Amil Zakat berperan ganda sebagai regulator dan operator, maka dalam RUU diubah fungsinya dengan hanya menjadi koordinator dan pengawas lembaga zakat.
Baca Juga:
Sedangkan pemungutan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat. ”Kalau diibaratkan dengan perbankan, Badan Pengelola Zakat (BPZ) yang sekarang bernama BAZ berfungsi seperti BI, sementara LAZ berfungsi sebagai bank operasional” jelasnya.(rdl)
JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga