Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
Rancangan UU Pengelolaan Zakat
Minggu, 27 Juli 2008 – 08:06 WIB
Karenanya Hilman sangat mengapresiasi hadirnya RUU Pengelolaan Zakat yang akan menggantikan UU No. 38/1999. RUU ini nantinya diharapkan dapat jauh lebih sempurna dari undang-undang sebelumnya. Sehingga ke depan zakat bisa menjadi instrumen finansial yang dapat mengantarkan bangsa ini pada kemakmuran. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pokok dari RUU Pengelolaan Zakat ini. Selain pengaturan hubungan antara zakat dan pajak serta pemberlakuan sanksi, draft RUU memuat pengaturan tentang kelembagaan zakat. Bila sebelumnya Badan Amil Zakat berperan ganda sebagai regulator dan operator, maka dalam RUU diubah fungsinya dengan hanya menjadi koordinator dan pengawas lembaga zakat.
Baca Juga:
Sedangkan pemungutan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat. ”Kalau diibaratkan dengan perbankan, Badan Pengelola Zakat (BPZ) yang sekarang bernama BAZ berfungsi seperti BI, sementara LAZ berfungsi sebagai bank operasional” jelasnya.(rdl)
JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Paparkan Inisiatif Strategis dalam RDP dengan Komisi VI DPR
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat
- Di Hadapan Makam Imam Al-Bukhari, Megawati Menitikkan Air Mata
- Sekjen Kemnaker Tegaskan Pentingnya Menciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- Ini yang Terjadi sebelum Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Pesisir Pantai Lebak