Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi

Rancangan UU Pengelolaan Zakat

Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi
     Karenanya Hilman sangat mengapresiasi hadirnya RUU Pengelolaan Zakat yang akan menggantikan UU No. 38/1999. RUU  ini nantinya diharapkan dapat jauh lebih sempurna dari  undang-undang sebelumnya. Sehingga ke depan zakat bisa menjadi instrumen finansial yang dapat mengantarkan bangsa ini pada kemakmuran.           

     Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pokok dari RUU Pengelolaan Zakat ini. Selain pengaturan hubungan antara zakat dan pajak serta pemberlakuan sanksi, draft RUU memuat pengaturan tentang kelembagaan zakat. Bila sebelumnya Badan Amil Zakat berperan ganda sebagai regulator dan operator, maka dalam RUU diubah fungsinya dengan hanya menjadi koordinator dan pengawas lembaga zakat.

     Sedangkan pemungutan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat. ”Kalau diibaratkan dengan perbankan, Badan Pengelola Zakat (BPZ) yang sekarang  bernama BAZ berfungsi seperti BI, sementara LAZ berfungsi sebagai bank operasional” jelasnya.(rdl)

JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News