Muslimat NU-YAICI Terus Edukasi Masyarakat soal SKM

Sementara itu, Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengapresiasi BPOM yang telah tegas menindaklanjuti persoalan mengenai SKM.
“BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait tata cara promosi dan label SKM yang tidak boleh menampilkan anak-anak di bawah lima tahun dan ini harus didukung oleh semua pihak” kata Arif.
Pihaknya juga berharap para produsen mengubah kebijakan periklanan dengan cara mengedukasi masyarakat akan kegunaan yang sebenarnya dari SKM.
“Bukan hanya iklan, produsen SKM juga bisa menggunakan dana CSR mereka untuk mengedukasi masyarakat secara langsung akan kegunaan SKM yang sebenarnya,” tambah Arif.
Di sisi lain, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina mengatakan, negara telah mengeluarkan banyak uang untuk pengobatan penyakit tidak menular (PTM).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi terkait konsumsi gula, garam dan lemak (GGL).
“SKM ini adalah hampir 50 persen isinya gula sehingga tidak bisa disetarakan dengan susu berprotein tinggi,” ujar Eni
Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba mengatakan, SKM bukan diperuntukan untuk bayi, tetapi untuk topping atau makanan tambahan.
PP Muslimat NU dan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai penggunaan susu kental manis
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan