Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Buktikan Keseriusan

Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Buktikan Keseriusan
Bea Cukai Tembilahan bersama aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023 pada Rabu (22/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan pada Rabu (22/11).

Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengungkapkan barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 16.525.200 batang yang berasal dari penindakan pada 2020 dan 2023.

“Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur penetapan sebagai barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan,” tegas Eka dalam keterangannya, Senin (27/11).

Eka menyebutkan total barang yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penindakan yang terdiri penindakan tahun 2020 sebanyak 16.090.000 batang dan penindakan tahun 2023 sebanyak 435.200 batang.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan telah menyelamatkan kerugian negara terhadap pelanggaran cukai sebesar Rp 11,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.

“Pelaksanaan pemusnahan merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai,” pungkas Eka. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tembilahan membuktikan keseriusan dengan melaksanakan pemusnahan 16,5 juta batang rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News