Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 600 Juta, Bea Cukai Tanjung Perak Ingin Beri Efek Jera
jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bernilai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (17/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan dari beragam modus yang sebagian berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 600 juta,” kata Dwijanto dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Dia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.
Dwijanto juga berharap melalui pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,” ujar Dwijanto. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan terhadap puluhan ribu botol miras senilai Rp 600 juta untuk memberi efek jera kepada pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!