Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
Adapun total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400.
Selain itu, seorang tersangka berinisial A yang pemilik barang ilegal tersebut telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.
Krisna menegaskan langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami ingin memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat," tegas Krisna.
Krisna berharap tindakan tegas Bea Cukai Pantoloan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
"Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan sepanjang periode 2023 pada Kamis (12/12)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar