Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta
Rabu, 24 September 2014 – 23:51 WIB
Ia menambahkan tersangka Jn dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda. (ant/ma/mas)
SURABAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 528,759 gram yang nilainya mencapai Rp 793 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri