Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta

Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta
Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta

Ia menambahkan tersangka Jn dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda. (ant/ma/mas) 


SURABAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 528,759 gram yang nilainya mencapai Rp 793 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News