Musnahkan Tabung Elpiji, Pertamina Harus Penuhi Sederet Syarat

jpnn.com - JAKARTA - Operation Area Manager Region III PT Pertamina, Hendra Arief menjelaskan bahwa pihaknya tak asal dalam memusnahkan tabung gas elpiji. Sebelum memusnahkan tabung gas elpiji yang sudah tidak layak, Pertamina kata Hendra harus melewati serangkaian proses terlebih dulu.
Seperti perhitungan aset dan izin melakukan peleburan atau pemusnahan tabung gas elpiji, dari direktur Pertamina. Proses itu biasanya memakan waktu sekitar dua bulan lamanya.
"Ya tentu enggak main asal musnahkan begitu saja, kita harus taati prosedurnya. Harus minta izin dulu, karena (tabung elpiji) ini merupakan aset negara. Prosesnya sekitar dua bulan," terang Hendra di Depot Elpiji Plumpang, Jakarta, Jumat, (2/5).
Di samping itu lanjut Hendra, juga ada batas minimal dalam meleburkan tabung gas elpiji yang tak layak pakai, yakni sebanyak 25 ribu tabung. Dalam melakukan peleburan, Pertamina biasanya kerap menggunakan jasa pihak ketiga, yang sudah melalui proses lelang.
"Tabung-tabung itu dimusnahkan di pelelangan (perusahaan peleburan yang telah melalui proses lelang). Tabung itu terlebih dulu dipotong-potong, setelah itu dibawa ke peleburan," pungkas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Operation Area Manager Region III PT Pertamina, Hendra Arief menjelaskan bahwa pihaknya tak asal dalam memusnahkan tabung gas elpiji. Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi