Musni Seret Jacob Nuwa Wea
Selasa, 25 Agustus 2009 – 12:38 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) di Depnakertrans, Musni Tambusai tak mau menanggung sendirian perkara yang dihadapinya. “Terdakwa bukannya tidak mau menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas, tapi karena menjalankan tugas sesuai perintah Jacob Nuwa Wea. Seharusnya, bukan terdakwa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut tapi Jacob Nuwa Wea,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi dalam persidangan perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).
Mantan Dirjen Depnakertrans tersebut menyebutkan atasannya, yaitu mantan Menakertrans era Megawati, Yacob Nuwa Wea yang harus bertanggung atas dakwaan yang ditimpakan kepadanya tersebut. Hal tersebut terungkap dalam nota eksepsi terdakwa Musni Tambusai yang dibacakan penasihat hukumnya Maqdir Ismail.
Baca Juga:
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan mantan Dirjen Depnakertrans tersebut. Tindakan Musni, disebut hanya menjalankan tugas atas perintah atasan dalam hal ini Jacob Nuwa Wea.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas)
BERITA TERKAIT
- Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya, Satu Warga Tewas
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Inilah Penyebab TMS
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu