Musni Seret Jacob Nuwa Wea
Selasa, 25 Agustus 2009 – 12:38 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) di Depnakertrans, Musni Tambusai tak mau menanggung sendirian perkara yang dihadapinya. “Terdakwa bukannya tidak mau menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas, tapi karena menjalankan tugas sesuai perintah Jacob Nuwa Wea. Seharusnya, bukan terdakwa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut tapi Jacob Nuwa Wea,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi dalam persidangan perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).
Mantan Dirjen Depnakertrans tersebut menyebutkan atasannya, yaitu mantan Menakertrans era Megawati, Yacob Nuwa Wea yang harus bertanggung atas dakwaan yang ditimpakan kepadanya tersebut. Hal tersebut terungkap dalam nota eksepsi terdakwa Musni Tambusai yang dibacakan penasihat hukumnya Maqdir Ismail.
Baca Juga:
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan mantan Dirjen Depnakertrans tersebut. Tindakan Musni, disebut hanya menjalankan tugas atas perintah atasan dalam hal ini Jacob Nuwa Wea.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas)
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024