Musni Seret Jacob Nuwa Wea
Selasa, 25 Agustus 2009 – 12:38 WIB
Penasihat hukum menilai, dakwaan JPU tidak fair karena seharusnya sudah ada tersangka lainnya (Jacob Nuwa Wea, red) karena yang punya niat adaah Jacob. “Dakwaan ini tidak fair sehingga harus batal demi hukum. Kenapa terdakwa yang hanya sebagai bawahan justru didakwa lebih dulu, sedangkan Jacob selaku atasan tidak dijerat,” tandasnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu tim penasihat hukum menyebutkan kalau Musni merupakan pejabat yang berdedikasi tinggi hingga mendapatkan penghargaan dari presiden atas pengabdiannya pada negara. Sehingga tidak adil kalau hanya karena menjalankan perintah atasan, Musni harus duduk di kursi pesakitan. (esy/JPNN)
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius