Musni Seret Jacob Nuwa Wea
Selasa, 25 Agustus 2009 – 12:38 WIB
Penasihat hukum menilai, dakwaan JPU tidak fair karena seharusnya sudah ada tersangka lainnya (Jacob Nuwa Wea, red) karena yang punya niat adaah Jacob. “Dakwaan ini tidak fair sehingga harus batal demi hukum. Kenapa terdakwa yang hanya sebagai bawahan justru didakwa lebih dulu, sedangkan Jacob selaku atasan tidak dijerat,” tandasnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu tim penasihat hukum menyebutkan kalau Musni merupakan pejabat yang berdedikasi tinggi hingga mendapatkan penghargaan dari presiden atas pengabdiannya pada negara. Sehingga tidak adil kalau hanya karena menjalankan perintah atasan, Musni harus duduk di kursi pesakitan. (esy/JPNN)
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara