Musorprov KONI DKI Tanpa Pemilihan, Penetapan Hidayat Humaid Digugat ke BAORI

Musorprov KONI DKI Tanpa Pemilihan, Penetapan Hidayat Humaid Digugat ke BAORI
Kuasa hukum Julizar Idris, Rastiawan Arief, Barry Sihotang, dan Brain Sihotang. Foto: Dok Julizar Idris

Tidak hanya itu, penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov.

Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan di antaranya penyampaian visi dan misi (yang dijadwalkan selama 15 menit), persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musprov.

"Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik."

“Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi," tegasnya.

Saat ini tengah dilakukan mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat karenanya gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan yang rencananya akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.(mcr16/jpnn)

Julizar Idris mengajukan gugatan ke BAORI seusai pemilihan Ketua Umum KONI DKI yang dinilai mencederai demokrasi dan jiwa sportivitas


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News