Mutasi 82 Pejabat ASN di Bengkulu Ditangguhkan BKN, Ada Apa?
jpnn.com, BENGKULU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menangguhkan sementara mutasi 82 orang pejabat ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Oktober 2021.
"Mutasi yang dipermasalahkan BKN merupakan mutasi yang dilakukan pada Oktober 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Kamis (17/11).
BKD Bengkulu telah menindaklanjuti tahap demi tahap rekomendasi BKN setelah adanya pertemuan klarifikasi pada 11 Maret 2022.
Surat Edaran (SE) terkait penangguhan sementara layanan kepegawaian dari BKN itu terbit pada 18 Mei 2022 dan saat ini masih dalam proses.
Gunawan mengaku sudah beberapa kali rapat bersama BKN dan KemenPAN-RB, bahkan sudah masuk tahap akhir.
Sebagian layanan kepegawaian terhadap 82 orang ASN yang disebutkan dalam surat BKN dengan 15591/B-AK.03/SD/F/2022 juga telah dibuka penangguhan sementaranya.
"Artinya sudah kami tindaklanjuti," ujar Gunawan.
Dia menyebut yang dipermasalahkan BKN bersifat administratif, sehingga saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan penangguhan mutasi 82 pejabat ASN oleh BKN. Ternyata ini yang dipermasalahkan.
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral