Mutasi besar – besaran Guru Madrasah, Ada yang Tempuh 144 Km PP
jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan mutasi guru dan pegawai madrasah secara besar -besaran.
Sebanyak 475 guru dan pegawai madrasah di DIJ dikopyok ulang. Mulai madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), hingga madrasah aliyah (MA).
Itu demi terwujudnya Madrasah Hebat Untuk Semua. Tagline yang didengungkan Kemenag ini seolah merespons kebijakan zonasi yang lebih dulu diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber yang sehari-hari berprofesi sebagai guru madrasah di Gunungkidul ini menyebut guru dan pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Gunungkidul memang belum menerima surat keputusan (SK) mutasi. ”Guru dan pegawai di kabupaten lain sudah menerima SK-nya,” ucapnya.
BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
Mutasi bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal biasa. Kendati begitu, dia menilai, kebijakan mutasi massal sangat mengagetkan. Meski, kabar itu pernah bergulir dan didengar internal ASN Kemenag. Sebab, kebijakan itu terkesan gebyah uyah. Tanpa mempertimbangkan berbagai aspek. Jarak, contohnya.
Di lingkungan Kantor Kemenag Gunungkidul ada 112 guru yang dimutasi. Dari penelusuran Radar Jogja (Jawa Pos Group), ada guru yang semula berdinas di MAN 1 Gunungkidul dimutasi ke MAN 1 Jogja. Ada pula yang dipindah ke MAN 2 Sleman.
Yang lebih tragis lagi, ada guru yang semula berdinas di MAN 1 Gunungkidul dimutasi ke MAN 3 Kulonprogo. Guru yang sehari-hari berdinas di MAN yang terletak di Wonosari itu harus bertugas di sekolah yang berada di Kalibawang, Kulonprogo.
Kemenag melakukan mutasi guru madrasah besar – besaran, ada guru yang harus menempuh jarak sekitar 72 kilometer untuk mengajar., atau 144 km PP.
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan
- Relawan JADIIN Sebut AMIN Berkomitmen Sejahterakan Guru Ngaji dan Guru Madrasah
- SK Inpassing Guru Jadi Kado HGN 2023, Dikawal Itjen Kemenag
- Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya
- Kemenag Buka Universitas Islam Siber, Guru Madrasah tak Kesulitan Lagi untuk Kuliah