Mutasi Besar-besaran Kepala Sekolah SMP

Mutasi Besar-besaran Kepala Sekolah SMP
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Sulihtiyono memaparkan bahwa pergeseran besar-besaran kali ini dilakukan dalam rangka periodesasi kasek di Bumi Blambangan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2010, masa jabatan kasek selama empat tahun. “Setelah empat tahun, dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Dikatakan, seseorang yang telah menjabat kasek selama satu periode bisa kembali dipercaya sebagai kasek untuk periode kedua. Syaratnya, kasek tersebut harus mendapat rapor “B”.

Sedangkan kasek yang telah menjabat dua periode, maka untuk bisa dipasang sebagai kasek kali ketiga harus mendapat nilai “A”.

“Namun jika kasek yang telah dua periode menjabat mendapat nilai B, maka yang bersangkutan harus kembali menjadi guru. Itu sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010,” kata dia Sulihtiyono.

Sulihtiyono menjelaskan, kriteria penilaian kasek meliputi empat aspek. Yang pertama aspek pedagogic alias kemampuan kasek menyiapkan sistem pembelajaran di sekolah. Selain itu, profesionalitas kasek juga menjadi item penting penilaian.

Sedangkan aspek ketiga dan keempat masing-masing adalah kepribadian dan aspek sosial. Aspek sosial ini yang dimaksud antara lain hubungan kasek dengan wali murid, komite sekolah, warga sekitar sekolah.

“Dispendik Banyuwangi juga melakukan penilaian spesifik, yakni EMASLIM (edukasi, managerial, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator),” jelas pria yang karib disapa Sulih tersebut.

Sebanyak 51 kepala sekolah SMP terseret gerbong mutasi kali ini. Pelantikan dan serah terima jabatan kasek tersebut digelar di kantor Dispendik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News