Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal

Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal
Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal
JAKARTA - Untuk percepatan penyidikan kasus, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera mereposisi jabatan strategis seperti Direktur Penyidikan (Dirdik). Posisi Dirdik yang saat ini dijabat Brigjen Polisi Suedi Husein, dinilai oleh ICW memiliki konflik kepentingan untuk menangani kasus penting yang melibatkan anggota kepolisian. Kasus Anggodo adalah contoh nyata, selain kasus besar lain seperti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta pengucuran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Desakan ICW ini ditanggapi datar oleh KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, Senin (4/1), untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinan yang kini tengah dibahas. Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM), lanjut Bibit, bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit. Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya. "Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.

Serah terima jabatan dari Bambang ke Suedi sendiri berlangsung 26 Februari 2009 lalu. Penarikan Bambang yang mendadak oleh Mabes Polri, waktu itu dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor. Tapi hal ini kemudian dibantah oleh KPK dan Mabes Polri. (pra/jpnn)

JAKARTA - Untuk percepatan penyidikan kasus, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera mereposisi jabatan strategis seperti Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News