Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal
Senin, 04 Januari 2010 – 16:45 WIB
JAKARTA - Untuk percepatan penyidikan kasus, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera mereposisi jabatan strategis seperti Direktur Penyidikan (Dirdik). Posisi Dirdik yang saat ini dijabat Brigjen Polisi Suedi Husein, dinilai oleh ICW memiliki konflik kepentingan untuk menangani kasus penting yang melibatkan anggota kepolisian. Kasus Anggodo adalah contoh nyata, selain kasus besar lain seperti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta pengucuran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Desakan ICW ini ditanggapi datar oleh KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, Senin (4/1), untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinan yang kini tengah dibahas. Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM), lanjut Bibit, bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit. Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya. "Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.
Serah terima jabatan dari Bambang ke Suedi sendiri berlangsung 26 Februari 2009 lalu. Penarikan Bambang yang mendadak oleh Mabes Polri, waktu itu dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor. Tapi hal ini kemudian dibantah oleh KPK dan Mabes Polri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Untuk percepatan penyidikan kasus, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera mereposisi jabatan strategis seperti Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan