Mutasi Guru Mulai Disiapkan
Jumat, 02 Desember 2011 – 12:16 WIB

Mutasi Guru Mulai Disiapkan
Untuk jenjang SD, Eddy mengakui masih banyak kesulitan. Pasalnya, jumlah SD dan guru yang terlalu banyak. "Namun, kalau SMA dan SMP sudah selesai. Kami langsung bergerak menata guru SD hingga TK," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) ini.
Sementara, Kepala Bidang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fatkhurrahman mengatakan, menata guru bukan persoalan mudah. Pasalnya, guru harus dituntut memenuhi jam mengajar selama 24 jam per minggu. "Sulitnya, ada guru senior yang tidak mau berbagi jam dengan guru juniornya," jelasnya. Hasilnya, banyak guru junior harus "hunting" sendiri untuk menambah jam mengajar mereka.
Meski demikian, untuk jam wajib mengajar di sekolah asal adalah enam jam. Selain itu, dia boleh mengajar di beberapa tempat untuk memenuhi kekurangannya. Tak hanya itu saja, guru juga bisa rangkap tugas dengan jabatan lainnya. Seperti menjadi kepala perpustakaan."Rangkap tugas seperti akan tetap dihitung supaya pas 24 jam per minggu," tukasnya.
Mengenai masalah penataan, hasil ini rencananya akan diserahkan pada Dindik Provinsi untuk diserahkan pada pusat. "Nah, pusat yang akan menata jika masih ada kekurangan dan kelebihan," ujarnya. Bahkan Fatkhur mengklaim, apa yang dilakukan pusat mendatang, Banyumas sudah melakukan penataan lebih dulu. (jul/dis)
PURWOKERTO--Guru yang belum mempunyai jam mengajar atau jam mengajarnya kurang, silakan berdebar ria. Pasalnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025