Mutasi Guru Mulai Disiapkan
Jumat, 02 Desember 2011 – 12:16 WIB
Untuk jenjang SD, Eddy mengakui masih banyak kesulitan. Pasalnya, jumlah SD dan guru yang terlalu banyak. "Namun, kalau SMA dan SMP sudah selesai. Kami langsung bergerak menata guru SD hingga TK," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) ini.
Sementara, Kepala Bidang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fatkhurrahman mengatakan, menata guru bukan persoalan mudah. Pasalnya, guru harus dituntut memenuhi jam mengajar selama 24 jam per minggu. "Sulitnya, ada guru senior yang tidak mau berbagi jam dengan guru juniornya," jelasnya. Hasilnya, banyak guru junior harus "hunting" sendiri untuk menambah jam mengajar mereka.
Meski demikian, untuk jam wajib mengajar di sekolah asal adalah enam jam. Selain itu, dia boleh mengajar di beberapa tempat untuk memenuhi kekurangannya. Tak hanya itu saja, guru juga bisa rangkap tugas dengan jabatan lainnya. Seperti menjadi kepala perpustakaan."Rangkap tugas seperti akan tetap dihitung supaya pas 24 jam per minggu," tukasnya.
Mengenai masalah penataan, hasil ini rencananya akan diserahkan pada Dindik Provinsi untuk diserahkan pada pusat. "Nah, pusat yang akan menata jika masih ada kekurangan dan kelebihan," ujarnya. Bahkan Fatkhur mengklaim, apa yang dilakukan pusat mendatang, Banyumas sudah melakukan penataan lebih dulu. (jul/dis)
PURWOKERTO--Guru yang belum mempunyai jam mengajar atau jam mengajarnya kurang, silakan berdebar ria. Pasalnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu