Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB

Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata tidak mengerti tentang birokrasi pemerintahan dan tidak paham tentang norma, standar serta prosedur kepegawaian.
"Repotkan kalau PPK-nya tidak tahu tentang kepegawaian. Sementara dia kerjanya memimpin pegawai," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (20/10).
Baca Juga:
Sebagai PPK, kepala daerah harus menjadi ujung tombak pelaksanaan norma, standar, dan prosedur (NSP) bidang Kepegawaian. Terutama dalam melakukan penilaian dan seleksi terhadap para calon pejabat struktural serta fungsional.
"PPK bisa menggunakan fasilitas Assessment Centre di BKN Pusat atau pun Kantor-Kantor Regional BKN. Jadi penilaian atas kinerja pegawai hasilnya lebih objektif," ujarnya.
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok