Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja

Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata tidak mengerti tentang birokrasi pemerintahan dan tidak paham tentang norma, standar serta prosedur kepegawaian.

"Repotkan kalau PPK-nya tidak tahu tentang kepegawaian. Sementara dia kerjanya memimpin pegawai," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (20/10).

Sebagai PPK, kepala daerah harus menjadi ujung tombak pelaksanaan norma, standar, dan prosedur (NSP) bidang Kepegawaian. Terutama dalam melakukan penilaian dan seleksi terhadap para calon pejabat struktural serta fungsional.

"PPK bisa menggunakan fasilitas Assessment Centre di BKN Pusat atau pun Kantor-Kantor Regional BKN. Jadi penilaian atas kinerja pegawai hasilnya lebih objektif," ujarnya.

JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News