Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB
Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah. Dalam keadaan normal, mutasi terhadap seorang pegawai dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga lima tahun. Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari.
Baca Juga:
"Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindah. Kasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.
Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Ini agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya