Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB

Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah. Dalam keadaan normal, mutasi terhadap seorang pegawai dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga lima tahun. Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari.
Baca Juga:
"Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindah. Kasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.
Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Ini agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaian. Pasalnya, banyak PPK yang ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus