Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot
Senin, 14 November 2011 – 23:52 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan peringatan keras kepada Plt Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin. Gara-garanya, Erwin melakukan pencopotan lima pejabat eselon II dan mengangkat delapan orang menjadi pejabat eselon II tanpa persetujuan dari Mendagri.
"Mendagri telah mengingatkan kepada plt Bupati Lampung Timur untuk meninjau kembali keputusan memberhentikan lima pejabat eselon II yang dijadikan staf di setda, dan menijau kembali pengangkatan delapan orang eselon II," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Senin (14/11).
Baca Juga:
Ditegaskan, jika kebijakan itu tak segera dievaluasi, maka Gamawan yang akan membatalkannya. Bahkan, jika masih bandel, jabatan Plt bupati Lampung Timur yang akan dievaluasi. "Kalau masih bandel, Plt-nya kita copot," tegas Donny.
Diterangkan, sesuai ketentuan pasal 132 ayat 1 (a) dan ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP 6 Tahun 2005, seorang pj kepala daerah, juga plt, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali ada persetujuan dari mendagri.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan peringatan keras kepada Plt Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin. Gara-garanya, Erwin melakukan pencopotan
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap