Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot

Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot
Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot
Kronologis kasus Lampung Timur ini, diawali surat Erwin Arifin ke Gubernur Lampung tanggal 16 Juni 2011, tentang usul pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jabatan eselon II sebanyak 13, eselon III sebanyak 9, dan eselon IV 2 orang, serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) sebanyak 14 orang.

Lantas, Gubernur Lampung mengirim surat ke Mendagri tertanggal 28 Juni 2011. Gubernur, kata Donny, hanya minta persetujuan pengangkatan 13 eselon II. "Untuk eselon III dan IV tak diusulkan ke mendagri," kata Donny.

"Tapi pada hari dan tanggal yang sama, gubernur memberikan persetujuan kepada bupati untuk memutasi eselon II, tapi belum ada persetujuan mendagri. Lantas pada 8 Agustus 2011 mendagri mengirim surat ke gubernur Lampung, tidak menyetujui mutasi, meski ternyata bupati pada 30 Juni 2011 sudah memutasi pejabat eselon II, yang hanya berdasar persetujuan gubernur Lampung," beber Donny.

Sebelum mengeluarkan peringatan, Gamawan mengirim tim Inspektorat Khusus ke Lampung Timur.  "Tim Inspektorat Khusus ini dipimpin Budiman, MSc, untuk melakukan pemeriksaan," terang Donny. (sam/kyd/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan peringatan keras kepada Plt Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin. Gara-garanya, Erwin melakukan pencopotan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News