Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot
Senin, 14 November 2011 – 23:52 WIB
Kronologis kasus Lampung Timur ini, diawali surat Erwin Arifin ke Gubernur Lampung tanggal 16 Juni 2011, tentang usul pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jabatan eselon II sebanyak 13, eselon III sebanyak 9, dan eselon IV 2 orang, serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) sebanyak 14 orang.
Lantas, Gubernur Lampung mengirim surat ke Mendagri tertanggal 28 Juni 2011. Gubernur, kata Donny, hanya minta persetujuan pengangkatan 13 eselon II. "Untuk eselon III dan IV tak diusulkan ke mendagri," kata Donny.
"Tapi pada hari dan tanggal yang sama, gubernur memberikan persetujuan kepada bupati untuk memutasi eselon II, tapi belum ada persetujuan mendagri. Lantas pada 8 Agustus 2011 mendagri mengirim surat ke gubernur Lampung, tidak menyetujui mutasi, meski ternyata bupati pada 30 Juni 2011 sudah memutasi pejabat eselon II, yang hanya berdasar persetujuan gubernur Lampung," beber Donny.
Sebelum mengeluarkan peringatan, Gamawan mengirim tim Inspektorat Khusus ke Lampung Timur. "Tim Inspektorat Khusus ini dipimpin Budiman, MSc, untuk melakukan pemeriksaan," terang Donny. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan peringatan keras kepada Plt Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin. Gara-garanya, Erwin melakukan pencopotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani