Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Rabu, 23 November 2011 – 18:05 WIB
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI. "Untuk regional contohnya, pejabat eselon dua di Sulut bisa dipindah ke Gorontalo. Dua provinsi inikan masih serumpun sehingga karakter wilayahnya ada persamaan," terangnya.
"Pemindahan (mutasi) pejabat hanya dilakukan presiden dan bisa didelegasikan ke bawahannya. Bawahan ini adalah pejabat karir seperti sekda, sekjen. Kalau kepala daerah atau menteri tidak boleh memutasi pejabat," kata Menpan&RB Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Namun, mutasi ini hanya berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua. Agar tidak ada ketimpangan, mutasi akan dilakukan sesuai karakter wilayah. Karena itu mutasi dibagi secara nasional dan regional.
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen