Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Rabu, 23 November 2011 – 18:05 WIB

Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI. "Untuk regional contohnya, pejabat eselon dua di Sulut bisa dipindah ke Gorontalo. Dua provinsi inikan masih serumpun sehingga karakter wilayahnya ada persamaan," terangnya.
"Pemindahan (mutasi) pejabat hanya dilakukan presiden dan bisa didelegasikan ke bawahannya. Bawahan ini adalah pejabat karir seperti sekda, sekjen. Kalau kepala daerah atau menteri tidak boleh memutasi pejabat," kata Menpan&RB Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Namun, mutasi ini hanya berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua. Agar tidak ada ketimpangan, mutasi akan dilakukan sesuai karakter wilayah. Karena itu mutasi dibagi secara nasional dan regional.
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin