Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban

Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

"Pemindahan (mutasi) pejabat hanya dilakukan presiden dan bisa didelegasikan ke bawahannya. Bawahan ini adalah pejabat karir seperti sekda, sekjen. Kalau kepala daerah atau menteri tidak boleh memutasi pejabat," kata Menpan&RB Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).

Namun, mutasi ini hanya berlaku untuk pejabat eselon satu dan dua. Agar tidak ada ketimpangan, mutasi akan dilakukan sesuai karakter wilayah. Karena itu mutasi dibagi secara nasional dan regional.

"Untuk regional contohnya, pejabat eselon dua di Sulut bisa dipindah ke Gorontalo. Dua provinsi inikan masih serumpun sehingga karakter wilayahnya ada persamaan," terangnya.

JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News