Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Rabu, 23 November 2011 – 18:05 WIB

Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Terhadap usulan Menpan&RB, Sekjen Kementerian Dagri Dyah Anggraini mengatakan, mutasi pejabat hingga eselon dua, menjadi tanggung jawab Kemendagri juga. Ini agar pejabat di daerah mematuhi aturan yang tertera dalam RUU ASN.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?