Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Rabu, 23 November 2011 – 18:05 WIB
Terhadap usulan Menpan&RB, Sekjen Kementerian Dagri Dyah Anggraini mengatakan, mutasi pejabat hingga eselon dua, menjadi tanggung jawab Kemendagri juga. Ini agar pejabat di daerah mematuhi aturan yang tertera dalam RUU ASN.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi pejabat akan menjadi keharusan di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Aturan ini masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI