Mutasi PNS Antardaerah Bisa Dimulai
Selasa, 06 September 2011 – 21:44 WIB
JAKARTA—Setelah ditandatangani moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepala daerah diminta segera melakukan penyesuaian susunan aparatur pemerintah di daerah masing-masing. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan gubernur, bupati dan walikota untuk segera menertibkan dan mengatur pemerintaan tugas PNS.
‘’Kalau ada daerah yang kurang pegawainya, diambil dari daerah yang banyak pegawainya. Pemindahan bisa dilakukan. Jadi tercipta pemerataan dan penataan PNS antar daerah. Semua ini kita serahkan kepada kepala daerah,’’ kata Gamawan di Kantor Presiden, Selasa (6/9).
Moratorium PNS berlaku sejak 1 September 2011 dan akan berlaku hingga 16 bulan mendatang. Ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meski beberapa daerah ada yang mengeluhkan ketentuan SKB 3 Menteri, mengingat masih membutuhkan pegawai, namun sejak ditetapkan hingga saat ini kata Gamawan belum ada Pemda yang menolak isi dan ketentuan moratorium PNS.
JAKARTA—Setelah ditandatangani moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepala daerah diminta segera
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan