Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Rabu, 17 November 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok Kepegawaian. Selain itu, selama ini mutasi antarkementerian dan daerah memang belum ada aturannya. Akibatnya, sangat sulit untuk memindahkan pegawai dari satu kementerian ke kementrian lainnya atau dari daerah satu ke daerah lain. Akibatnya, ada daerah kelebihan pegawai, namun daerah lainnya malah kekurangan. "Karena masing-masing daerah lebih bersifat kedaerahan dan egonya tinggi, menjadikan PNS bukan sebagai perekat bangsa. Semestinya PNS itu harus jadi perekat NKRI, bukan pemecah belah," tegasnya.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, selama ini pemerintah mengalami mengalami kendala dalam memindahkan pegawai. "Kebanyakan karena pegawainya menolak dipindahkan, padahal sebelumnya mereka menandatangani surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja," kata Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (17/11).
Ditambahkannya, masalah lain yang ditemukan dalam mutasi ini adalah sistem terbuka dan tertutup yang belum optimal dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem anggaran. Selain itu banyak pula ditemukan pendistribusian pegawai yang tidak merata.
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng