Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Rabu, 17 November 2010 – 22:00 WIB

Mutasi PNS Bakal Diatur UU
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok Kepegawaian. Selain itu, selama ini mutasi antarkementerian dan daerah memang belum ada aturannya. Akibatnya, sangat sulit untuk memindahkan pegawai dari satu kementerian ke kementrian lainnya atau dari daerah satu ke daerah lain. Akibatnya, ada daerah kelebihan pegawai, namun daerah lainnya malah kekurangan. "Karena masing-masing daerah lebih bersifat kedaerahan dan egonya tinggi, menjadikan PNS bukan sebagai perekat bangsa. Semestinya PNS itu harus jadi perekat NKRI, bukan pemecah belah," tegasnya.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, selama ini pemerintah mengalami mengalami kendala dalam memindahkan pegawai. "Kebanyakan karena pegawainya menolak dipindahkan, padahal sebelumnya mereka menandatangani surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja," kata Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (17/11).
Ditambahkannya, masalah lain yang ditemukan dalam mutasi ini adalah sistem terbuka dan tertutup yang belum optimal dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem anggaran. Selain itu banyak pula ditemukan pendistribusian pegawai yang tidak merata.
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang