Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Rabu, 17 November 2010 – 22:00 WIB

Mutasi PNS Bakal Diatur UU
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok Kepegawaian. Selain itu, selama ini mutasi antarkementerian dan daerah memang belum ada aturannya. Akibatnya, sangat sulit untuk memindahkan pegawai dari satu kementerian ke kementrian lainnya atau dari daerah satu ke daerah lain. Akibatnya, ada daerah kelebihan pegawai, namun daerah lainnya malah kekurangan. "Karena masing-masing daerah lebih bersifat kedaerahan dan egonya tinggi, menjadikan PNS bukan sebagai perekat bangsa. Semestinya PNS itu harus jadi perekat NKRI, bukan pemecah belah," tegasnya.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, selama ini pemerintah mengalami mengalami kendala dalam memindahkan pegawai. "Kebanyakan karena pegawainya menolak dipindahkan, padahal sebelumnya mereka menandatangani surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja," kata Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (17/11).
Ditambahkannya, masalah lain yang ditemukan dalam mutasi ini adalah sistem terbuka dan tertutup yang belum optimal dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem anggaran. Selain itu banyak pula ditemukan pendistribusian pegawai yang tidak merata.
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil