Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
Senin, 05 Maret 2012 – 22:03 WIB
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat (Pj) Bupati. Mereka sudah melayangkan gugatan ke PTUN Kendari sebagai bentuk protes. Bahkan sidang perdananya sudah digelar sejak Senin (27/2) lalu. Secara rinci Nur Ramadhan menjelaskan pelarangan mutasi pegawai dalam Pasal 132A ayat (1) dalam PP Nomor 6 tahun 2005 hanya berlaku pada Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan karena Kepala daerah sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kelima pejabat era Sjafei Kahar itu yakni Drs Laode Anwar Amiri (mantan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), Ir Maiynu (Kadis Pertanian), Ir Heru Sungkowo (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs La Ijaa MSi (Sekretaris DPRD) dan Drs Harsila (Mantan Kabag Umum).
Gugatan kelima orang tersebut ditanggapi dingin Kuasa Hukum Pemkab Buton, Nur Ramadhan SH MH. Saat ditemui kemarin, ia menjelaskan selaku Pj Bupati, Nasruan berhak melakukan mutasi pegawai karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan di Buton. 'Tidak ada yang dilanggar Pak Nasruan dalam mutasi tersebut. Selaku Pj Bupati, Nasruan berhak memutasi pegawai. Apalagi yang dipersoalkan para penggugat adalah PP nomor 6 tahun 2005. Itulah yang menjadi pegangan mereka,' jelasnya.
Baca Juga:
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat
BERITA TERKAIT
- Agung Nugroho ke Malaysia Belajar Pengelolaan Sampah Untuk Pekanbaru
- Tokoh Agama Teluknaga Yakin PSN di Pesisir Tangerang Bakal Membawa Kemajuan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara