Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati

Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
'Di Buton sebagaimana kita ketahui, Sjafei Kahar telah berakhir masa jabatannya bukan mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jadi merupakan hak prerogatif Nasruan selaku Pj Bupati dengan memperhatikan pertimbangan dari Baperjakat setempat,' tambahnya.

   

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Masri Said SH mengungkapkan bila gugatan tersebut memiliki dasar. Katanya dalam persidangan lanjutan mereka akan menunjukkan dalil dan bukti lainnya bila Pj Bupati Nasruan telah menyalahi aturan dalam mutasi tersebut. 'Kita lihat saja nanti,' tukasnya.    

   

Rencananya sidang lanjutan perkara itu akan dihelat 12 Maret nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak Pemkab Buton melalui kuasa hukumnya, Nur Ramadhan. (awl)
Berita Selanjutnya:
Kuota Raskin Akan Berubah

KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News