Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
Senin, 05 Maret 2012 – 22:03 WIB

Mutasi PNS Hak Penjabat Bupati
'Di Buton sebagaimana kita ketahui, Sjafei Kahar telah berakhir masa jabatannya bukan mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jadi merupakan hak prerogatif Nasruan selaku Pj Bupati dengan memperhatikan pertimbangan dari Baperjakat setempat,' tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Masri Said SH mengungkapkan bila gugatan tersebut memiliki dasar. Katanya dalam persidangan lanjutan mereka akan menunjukkan dalil dan bukti lainnya bila Pj Bupati Nasruan telah menyalahi aturan dalam mutasi tersebut. 'Kita lihat saja nanti,' tukasnya.
Rencananya sidang lanjutan perkara itu akan dihelat 12 Maret nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak Pemkab Buton melalui kuasa hukumnya, Nur Ramadhan. (awl)
KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku