Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Rabu, 01 Desember 2010 – 23:56 WIB
JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam satu daerah mesti dalam serumpun atau bidang kerjanya sama. Demikian ditegaskan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (1/12). Lantas bagaimana dengan mutasi anta instansi di satu daerah yang sama? Ramli mengatakan bisa dilakukan jika PNS-nya sudah bekerja dua sampai lima tahun. Perpindahannya pun harus dalam instansi yang serumpun.
Dalam RUU Pokok Kepegawaian, jelasnya, seorang pegawai yang akan dimutasi misalnya dari daerah ke pusat, harus atas koordinasi masing-masing pejabat. Contohnya, PNS di Pemkot Manado ingin pindah ke Pemprov DKI Jakarta, harus seizin walikota Manado serta Gubernur DKI Jakarta. Jika hanya dapat persetujuan satu kepala daerah saja, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga:
"Ya tidak bisa kalau hanya satu pihak saja yang setuju. Harus kedua-duanya agar penempatan PNS-nya jelas. Karena begitu mutasi terjadi, ada pelimpahan tanggung jawab pemda terutama soal penggajian," bebernya. Mengenai masalah mutasi PNS antar daerah ini, menurut Ramli, akan dibahas Menneg PAN&RB EE Mangindaan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert