Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak

Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Ramli mencontohkan guru yang ingin pindah ke Diknas bisa tapi harus dua sampai lima tahun bertugas. Sedangkan bila seorang guru ingin pindah ke bagian keuangan, tidak akan diizinkan karena berbeda rumpun. "Ini namanya sesuai kompetensi. Penempatan PNS harus sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News