Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Rabu, 01 Desember 2010 – 23:56 WIB
Ramli mencontohkan guru yang ingin pindah ke Diknas bisa tapi harus dua sampai lima tahun bertugas. Sedangkan bila seorang guru ingin pindah ke bagian keuangan, tidak akan diizinkan karena berbeda rumpun. "Ini namanya sesuai kompetensi. Penempatan PNS harus sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya," terangnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut