Mutasi Putra Jaksa Agung Jangan Dimaknai Nepotisme

Mutasi Putra Jaksa Agung Jangan Dimaknai Nepotisme
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menepis tudingan nepotisme di balik promosi jabatan Bayu Adhinegoro, putra dari Jaksa Agung Prasetyo. Bayu yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Sahroni mengatakan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi, yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Wakil Jaksa Agung Dorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi apa salahnya bila kemudian mendapat promosi,” kata Sahroni, Kamis (15/3).

Menurut Sahroni, mutasi dan promosi merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggung jawab.

Sahroni menekankan bahwa dalam Pasal 28D UUD 45 disebutkan 'Setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'.

Artinya, kata dia, setiap PNS berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan. Salah satunya adalah mutasi yang adil.

"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," kata Sahroni mengingatkan.

Sahroni mengatakan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi, yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News