Mutasi Putra Jaksa Agung Jangan Dimaknai Nepotisme
Politikus muda Partai Nasdem asal Tanjung Priok ini meyakini bahwa jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan keputusan mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa diambil dalam rapat pimpinan yang dihadiri Jaksa Agung bersama para jaksa agung muda, di antaranya Jampidum, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas dengan mempertimbangkan sisi kepangkatan, kinerja, prestasi, serta integritas.
"Hal ini dalam rangka penyegaran, tour of duty. Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan prestasinya, integritasnya, dan loyalitasnya," kata Mukri.(boy/jpnn)
Sahroni mengatakan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi, yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara
Redaktur & Reporter : Boy
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?