Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
Selasa, 26 September 2023 – 19:51 WIB

Ilustrasi mutilan di Bekasi divonis seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jasad Angela ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Desember 2022.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.(antara/jpnn)
JPU Kejari Bekasi banding atas vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto, mutilan yang membunuh dan memutilasi Angela.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta