Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
Ilustrasi mutilan di Bekasi divonis seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jasad Angela ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.(antara/jpnn)

JPU Kejari Bekasi banding atas vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto, mutilan yang membunuh dan memutilasi Angela.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News