Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban

Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban
Pelaku mutilasi di Ngawi, Rochmat Tri Hartanto alias Antok. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Farman mengungkapkan dari pengakuan tersangka, Antok memutilasi korban dengan memotong area sendi.

“Pakai pisau itu pengakuannya (memotongnya) itu di antara sendinya,” kata Farman.

Sadisnya Antok memutilasi wanita yang telah dipacarinya selama tiga tahun itu karena cemburu dan sakit hati yang sudah tak terbendung.

Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Farman.

Fakta lain terkait sosok Antok, pria itu ternyata seorang ketua ranting perguruan silat di Tulungagung.

“Hasil dari profiling kami, pelaku ini adalah ketua ranting dari salah satu perguruan pencak silat yang ada di Tulungagung,” kata Farman.

Antok juga sering berkomunikasi dengan anggota Polres Trenggalek, Tulungagung karena sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Pelaku mutilasi di Ngawi memotong korban dengan menggunakan pisau buah. Dia memutilasi dari mulai kepala...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News