Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati

Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati
Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Banget Situmorang (39), pelaku mutilasi terhadap jasad istrinya Darna Sri Astuti (32), yang ditemukan di jalan Tol Cikampek KM 1 terancam hukuman mati.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Mulyadi Kaharni ditemui di kantornya, Kamis (7/3) menyebutkan, tindakan pelaku memang sadis. Sebab, sebelum memutilasi jasad istrinya, Banget sebanyak dua kali menganiaya korban.

"Maaf, kelamin istrinya juga ikut dianiaya dengan cara memasukan tangan ke kemaluan istrinya, dan terjadi pendarahan," kata Mulyadi.

Pengakuan pelaku Banget ke polisi, penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, dua minggu sebelum penemuan potongan tubuh Darna. Yang kedua, pada Minggu (3/3), yang berakhir dengan kematian Darna.

JAKARTA - Banget Situmorang (39), pelaku mutilasi terhadap jasad istrinya Darna Sri Astuti (32), yang ditemukan di jalan Tol Cikampek KM 1 terancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News