Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati
Kamis, 07 Maret 2013 – 12:41 WIB
"Dia tahu istrinya meninggal Minggu malam Senin. Niatnya untuk mutilasi timbul karena pelaku bingung mau buang kemana jasad istrinya," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Mulyadi juga menyebutkan, untuk membuang potongan tubuh istrinya, Banget dibantu oleh pembantunya bernama Tini, karena Banget saat itu menyetir mobil. Sementara ini Tini juga sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui, Tini baru kerja 3 bulan dengan Banget yang berprofesi sebagai pedagang bakso. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan, penyebab kematian korban serta motif Tini membantu pelaku.
"Tersangka dikenai pasal 340 KUHAP untuk Suami (Banget), dan pasal 55 junto pasal 340 KUHAP untuk pembantunya (Tini). Ancaman hukumannya minimal 20 tahu, maksimal hukuman mati. Pembantunya sepertiga hukuman pokok," jelas Mulyadi K.
JAKARTA - Banget Situmorang (39), pelaku mutilasi terhadap jasad istrinya Darna Sri Astuti (32), yang ditemukan di jalan Tol Cikampek KM 1 terancam
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad