Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati

Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati
Mutilasi Istri, Suami Terancam Hukuman Mati
"Dia tahu istrinya meninggal Minggu malam Senin. Niatnya untuk mutilasi timbul karena pelaku bingung mau buang kemana jasad istrinya," jelas Kapolres.

Mulyadi juga menyebutkan, untuk membuang potongan tubuh istrinya, Banget dibantu oleh pembantunya bernama Tini, karena Banget saat itu menyetir mobil. Sementara ini Tini juga sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Diketahui, Tini baru kerja 3 bulan dengan Banget yang berprofesi sebagai pedagang bakso. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan, penyebab kematian korban serta motif Tini membantu pelaku.

"Tersangka dikenai pasal 340 KUHAP untuk Suami (Banget), dan pasal 55 junto pasal 340 KUHAP untuk pembantunya (Tini). Ancaman hukumannya minimal 20 tahu, maksimal hukuman mati. Pembantunya sepertiga hukuman pokok," jelas Mulyadi K.

JAKARTA - Banget Situmorang (39), pelaku mutilasi terhadap jasad istrinya Darna Sri Astuti (32), yang ditemukan di jalan Tol Cikampek KM 1 terancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News