Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:47 WIB

Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
PALEMBANG--Majelis Hakim PN Prabumulih, untuk kali pertama menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa suami-isteri (Pasutri) pelaku mutilasi terhadap korban Firdaus Tamami, (15/03). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Efran dengan pidana seumur hidup dan Milna dengan pidana 20 tahun penjara. ‘’Menyatakan terdakwa Efran dan Milna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Efran dan Milna dengan pidana mati. Menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa tiga potong levis dimusnahkan,” ungkap Hakim Ketua Nun Suhaini SH MH.
Pasutri dimaksud, Efran Fery Ferdiansyah (27) dan istrinya Milna (27), semuanya warga Desa Kemang Tanduk, Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Majelis Hakim diketuai Nun Suhaini SH MH, dengan Hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika SH, memvonis mati keduanya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga:
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di PN Prabumulih, Kamis (15/03). Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan. Hukuman maksimal itu dijatuhkan, karena menurut Majelis Hakim, tidak ada unsur yang meringankan keduanya. Perbuatan keduanya dengan memutilasi tubuh korban Firdaus menjadi lima bagian, dinilai Majelis kejam dan sadis.
Baca Juga:
PALEMBANG--Majelis Hakim PN Prabumulih, untuk kali pertama menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa suami-isteri (Pasutri) pelaku mutilasi terhadap
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap