Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:47 WIB
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kholil Sahari SH, Vera Sari SH, Boni Taruna SH dan Budi Mulia SH, yang menuntut terdakwa Efran dengan pidana seumur hidup dan terdakwa Milna dengan pidana 20 tahun penjara. Pantauan Palembang Pos, banyak warga maupun keluarga korban menghadiri persidangan tersebut. Bahkan, polisi harus melakukan pengamanan ketat ruangan persidangan.
Baca Juga:
Kedua terdakwa terlihat menangis dan tak henti menghapus air mata, ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Selama ini dalam persidangan, kedua terdakwa biasa tampil mesra, namun kemarin terlihat tegang. Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Milna langsung menangis histeris di ruangan Pengadilan. Sementara suaminya atau terdakwa Efran malah jatuh pingsan, ketika digiring ke mobil.
Penasehat hukum kedua terdakwa Advokat Marshal SH, mengaku akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. Marshal mengaku masih ada celah hukum untuk kedua kliennya itu. Sementara Hendarto (29), anak korban Firdaus Tamami, mengaku sangat puas. Hendarto menilai memang sudah semestinya kedua terdakwa dihukum mati. ‘’Puas aku Pak dengar keputusan hakim tadi, biar dio beduo ngerasoke pulo yang namonyo mati,” tegasnya. (abu)
PALEMBANG--Majelis Hakim PN Prabumulih, untuk kali pertama menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa suami-isteri (Pasutri) pelaku mutilasi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri