Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati
![Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/03/robi-saat-dibawa-ke-sel-tahanan-polres-inhil-foto-dokument-ubfd.jpg)
jpnn.com, TEMBILAHAN - Arharubi alias Robi, 42, pelaku mutilasi terhadap anak gadisnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
JPU Reza Yusuf Affandi yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Robi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.
"Iya benar, terdakwa Arharuby alias Ribu dituntut pidana mati,” kata Kajari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi JPNN.com.
Kasi Intel Kejari Pekanbaru Haza Putra menambahkan terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati.
Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.
"Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan, sebab pleidoi sudah disampaikan secara lisan tadi,” tutupnya.
Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
Pembubuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.
Arharubi alias Robi (42) mutilan putri kandung dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11).
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak