Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

Dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Setelah ditangkap polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk menjalani observasi selama 14 hari.
Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Penyebabnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Kepada polisi, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)
Arharubi alias Robi (42) mutilan putri kandung dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute