Muzakir Sai Sohar Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (19/5).
Selain didenda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, terdakwa juga wajib mengganti uang sebesar 400 ribu USD, yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Rabu (19/5) secara bergantian setebal 120 halaman JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Bongbongan Silaban SH LLm, hal yang memberatkan menurut JPU bahwa terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muzakir Sai Sohar melalui tim penasihat hukumnya Darmawan SH akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Rabu dua pekan kedepan. (jan/palpres)
Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (19/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana